TK Muslimat NU Mashitoh 17 Kebulen Akhirnya Miliki Sertifikat Tanah Wakaf

Spread the love

PEKALONGAN, nubatik.org – TK Muslimat NU Mashitoh 17 Kebulen, Kota Pekalongan, resmi memiliki sertifikat tanah wakaf setelah menanti sejak 2010. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra kepada Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU PCNU Kota Pekalongan Ustaz Fatkur Rohman di Gedung Aswaja PCNU Kota Pekalongan, Rabu (23/09/2026).

Sertifikat tersebut merupakan bukti hak atas tanah wakaf seluas 84 meter persegi di Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, yang digunakan untuk TK Muslimat NU Mashitoh 17 Kebulen. Tanah tersebut diwakafkan oleh Dewi Swaibah dengan nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Kepala TK Muslimat NU Mashitoh 17 Kebulen Rima Diyah Warastuti menyampaikan rasa syukur atas terbitnya sertifikat tersebut. Menurutnya, kepastian administrasi atas tanah menjadi penting karena selama ini sertifikat atas nama lembaga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan bantuan.

“Saya sangat berterima kasih. Alhamdulillah, akhirnya dari tahun 2010 sampai sekarang baru bisa. Resmi punya sertifikat wakaf atas nama lembaga sendiri,” ujar Rima.

Ia berharap sertifikat tersebut dapat memudahkan lembaga dalam mengakses bantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui KUA dan Kantor Pertanahan, serta mendapat pendampingan mahasiswa KKN UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan keamanan terhadap aset wakaf.

“Tanah-tanah itu yang semula cuma diwakafkan tanpa adanya pencatatan pertanahan dapat lebih aman,” kata Andhi.

Ia menegaskan, pencatatan wakaf di Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya atau Rp0. Masyarakat maupun lembaga yang memiliki tanah wakaf dan statusnya sudah jelas didorong segera mengurus sertifikat.

“Yang sudah tidak ada masalah ini segera dimohon sertifikatnya. Kalau sudah ada sertifikatnya tentu akan lebih mudah,” jelasnya.

Ketua LWP NU PCNU Kota Pekalongan Ustaz Fatkur Rohman mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya LWP NU mengamankan aset wakaf agar tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini bagian dari kegiatan LWP NU, lembaga wakaf pertanahan NU, untuk mengamankan aset,” kata Ustaz Fatkur.

Menurutnya, masih banyak aset wakaf di Kota Pekalongan yang belum memiliki sertifikat. LWP NU PCNU Kota Pekalongan akan terus melakukan sosialisasi dan membantu proses sertifikasi, termasuk peralihan nazhir dari perorangan menjadi nazhir perkumpulan NU.

Beliau menegaskan, pencatatan sertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama bukan berarti aset wakaf digunakan untuk kepentingan internal organisasi. Aset tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat sesuai fungsi wakaf.

“Aset NU biar aman, biar bermanfaat untuk masyarakat. Ketika sertifikatnya sudah atas nama perkumpulan NU, itu penggunaannya tetap diserahkan kepada masyarakat. Kami hanya mengamankan aset NU,” tegasnya.