PEKALONGAN, nubatik.org – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan secara resmi mengajukan usulan dan permohonan perubahan mekanisme penyampaian nama calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Usulan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 209/PC.01/A.I.01.99/1402/08/2026 yang ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) cq. Panitia Muktamar ke-35 NU, tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa langkah tersebut ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas 7 (tujuh) Seruan Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama yang disampaikan pada 20 Agustus 2026 lalu.
Seruan moral dan spiritual tersebut menjadi acuan penting untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat persatuan, serta meneguhkan pelayanan NU kepada umat dan bangsa.
Dorong Rentang Waktu Lebih Singkat dan Transparan
Dalam poin utama usulannya, PCNU Kota Pekalongan memohon agar Panitia Muktamar ke-35 NU mengubah tata tertib pemilih suara/pengusul AHWA. PCNU meminta agar penyerahan nama calon AHWA dari Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) tidak lagi dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran/registrasi peserta Muktamar.
Sebagai gantinya, proses pengusulan calon AHWA disarankan dilakukan pada waktu khusus yang disediakan menjelang penghitungan dan tabulasi dalam Sidang Pleno Muktamar.
Rentang waktu antara penyampaian usulan, penutupan penerimaan usulan, penghitungan, tabulasi, hingga pengumuman hasil harus dibuat sesingkat mungkin dan berada dalam satu rangkaian proses yang berkesinambungan.
Selain itu, PCNU Kota Pekalongan juga mengusulkan agar panitia membatalkan seluruh surat-surat terkait usulan nama AHWA yang telah terbit atau disampaikan sebelum Muktamar berlangsung.
Menjaga Kemerdekaan Muktamirin dan Marwah Ulama
Lebih lanjut, pihak PCNU Pekalongan menegaskan bahwa usulan ini membawa misi dan tujuan mulia demi menjaga independensi para utusan (muktamirin). Langkah ini dinilai efektif untuk mempersempit ruang gerak pengondisian, potensi transaksi, tekanan politik internal, serta mobilisasi dukungan terselubung sebelum Muktamar digelar.
“Tujuan utama kami adalah mempersempit ruang bagi pengondisian, transaksi, tekanan, serta mobilisasi dukungan sebelum Muktamar, sekaligus menegakkan marwah dan kehormatan para ulama dalam setiap prosesi Muktamar Ke-35 NU,” tegas Rais Syuriyah PCNU Kota Pekalongan, Dr. K.H. Hasan Su’aidi, M.Si., didampingi Katib Syuriyah, K.H. Muhtarom, S.SA., pada Sabtu (22/08/2026).
PCNU Kota Pekalongan berharap Panitia Muktamar ke-35 dapat mengakomodasi aspirasi ini agar pelaksanaan Muktamar dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat.
“Kami berharap usulan ini diakomodasi sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Muktamar yang bermartabat. Ini bukan tentang memastikan kemenangan seseorang, melainkan memastikan kehormatan semua pihak dan kemenangan Nahdlatul Ulama,” pungkas Kiai Hasan.
Surat keputusan dan usulan tertulis tersebut selain ditandatangani secara elektronik oleh Rais dan Katib Syuriyah, juga turut ditandatangani oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Pekalongan, Dr. K.H. M. Machrus, Lc., M.Si., dan Sekretaris Abdul Azim, M.Pd., serta ditembuskan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah.
Isi Dokumen Asli Lengkap
Berikut adalah isi teks sesuai dengan dokumen resmi PCNU Kota Pekalongan:
PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA KOTA PEKALONGAN
Nomor: 209/PC.01/A.I.01.99/1402/08/2026
Lampiran: –
Perihal: Usulan dan Permohonan Perubahan Waktu Penyampaian Surat Usulan AHWA
Tanggal: 09 Rabi’ul Awal 1448 H / 22 Agustus 2026 M
Kepada Yang Terhormat,
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Cq. Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
di- Tempat
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Teriring doa serta salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita. Amin.
Menindaklanjuti 7 (tujuh) Seruan Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama tanggal 20 Agustus 2026 sebagai bagian dari suara moral dan spiritual agar tetap menjaga marwah, memperkuat persatuan, dan meneguhkan pelayanan kepada umat dan bangsa. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Pekalongan dengan ini mengusulkan dan memohon agar Panitia Muktamar Ke-35 NU mengatur perubahan waktu penyampaian nama calon AHWA oleh PWNU, PCNU, dan PCINU dalam tata tertib Muktamar, tidak dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran peserta Muktamar.
Pengusulan calon AHWA hendaknya dilakukan pada waktu yang secara khusus disediakan menjelang proses penghitungan dan tabulasi AHWA dalam Sidang Pleno Muktamar. Dengan demikian, rentang waktu antara penyampaian usulan, penutupan penerimaan usulan, penghitungan, tabulasi, pengumuman hasil harus dibuat sesingkat mungkin dan berada dalam satu rangkaian proses yang berkesinambungan, dan membatalkan surat-surat terkait usulan ahwa yang terbit sebelum muktamar.
Usulan dan permohonan ini kami sampaikan dengan tujuan mulia untuk menjaga kemerdekaan Muktamirin, mempersempit ruang bagi pengondisian, transaksi, tekanan, serta mobilisasi dukungan sebelum Muktamar, serta menegakkan marwah dan kehormatan para ulama dalam setiap prosesi Muktamar Ke-35 NU.
Kami berharap Panitia Muktamar dapat menerima dan mengakomodasi usulan ini sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Muktamar yang bermartabat, bukan Muktamar yang memastikan kemenangan seseorang, melainkan Muktamar yang memastikan kehormatan semua pihak dan kemenangan Nahdlatul Ulama.
Demikian surat usulan dan permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Panitia Muktamar Ke-35 NU, kami mengucapkan terima kasih.
والله الموفق الى اقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dr. KH. Hasan Suaidi, M.Si. (Rais)
KH. Muhtarom, S.SA. (Katib)
Dr. KH. M. Machrus, Lc, M.Si. (Ketua)
Abdul Azim, M.Pd. (Sekretaris)
